Universitas Teknologi Sumbawa diberikan kepercayaan untuk mengelola hutan yang dijadikan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dalam pengawasan Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Univeristas (DPPU) juga melalui arahan dan supervisi Rektor. KHDTK ini disebut juga Kawasan Hutan Buisoway dengan luas 510 Ha, berada di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat, termasuk wilayah kerja Balai kesatuan pengelolaan Hutan (BKPH) Batulanteh, Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi NTB, dan Dinas Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VIII Denpasar. Lahan seluas sekitar 510 Ha ini dikelola untuk tujuan Pendidikan dan Pelatihan Hal tersebut didasari dengan Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Pemanfaatan hutan untuk kepentingan social juga diatur dalam peraturan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Pasal 3 Huruf d bahwa Penyelenggaraan Kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal. Berdasarkan kegiatan Direktorat PPU UTS terus berupaya melaksanakan segala kewajiban yang menjadi persyaratan pengolahan hutan dengan tujuan khusus seperti pembuatan pal batas juga perencanaan pengelolaan hutan.